Pada hari selasa 7 Februari 2017 Dosen Program Studi Administrasi Publik yaitu Ibu Nur Fitri Mutmainah, S.IP.,MPA, Erni Saharuddin, S.Sos.,MPA dan Gerry Katon Mahendra, S.IP.,MIP menghadiri seminar dengan tema “ Revisi UU ASN ; Perlukah?”di ruang seminar Magister Administrasi Publik UGM.

Adapun dalam seminar tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting bidang Administrasi Publik seperti Prof Eko Prasojo selaku Dosen FISIP Universitas Indonesia, ahli dalam kebijakan publik serta Ketua Asosiasi IAPA, Prof Miftah Thoha selaku Guru Besa Universitas Gadjah Mada, Prof Sofian Effendi selaku Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Ketua ASN, Prof Wahyudi Kumorotomo Dosen FISIP UGM, Prof Agus Pramusinto Dosen FISIP UGM sekaligus Direktur Magister Administrasi Publik UGM, Bapak Agus Rahardjo selaku Ketua KPK dan masih banyak ahli administrasi maupun kebijakan publik yang hadir dalam seminar.

Dalam seminar tersebut menjelaskan mengenai problematika rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara yang berfokus pada 3 hal antara lain : merevisi UU untuk membuka kembali rekrutmen tenaga honorer, penghapusan sistem seleksi jabatan secara terbuka dan pelemahan Komisi Aparatur Negara dirasa merupakan langkah kemunduran yang dilakukan oleh Bangsa ini.

Penjelasan yang dikemukakan oleh berbagai ahli dibidang tata kelola pemerintahan, setidaknya ada beberapa point penting yang coba di diskusikan dalam seminar antara lain pertama dengan adanya revisi UU ASN tersebut justru akan menghambat kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam perbaikan struktur kelembagaan pemerintahan. Artinya jika pengangkatan pegawai negeri sipil dilakukan hanya karena status honorer yang sudah ada dan tidak berdasarkan kompetensi yang dimiliki maka dikhawatirkan orang-orang yang mengisi jabatan tersebut tidak benar-benar memiliki komptensi yang baik sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah.

Selain itu kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa untuk dapat berkontribusi dalam lembaga pemerintah juga semakin sulit dilakukan. Kedua jika rencana revisi UU ASN ini benar-benar dilakukan akan membutuhkan anggaran untuk gaji pegawai yang sangat besar sehingga anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah hanya akan dipergunakan untuk menggaji pegawai tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas yang dimilikinya, artinya akan terjadi pembengkakan anggaran untuk gaji pegawai.

Ketiga revisi UU ASN ini nantinya juga akan berdampak pada pembubaran organisasi KASN yang mana pembubaran ini juga dirasa kurang tepat mengingat anggaran yang dikeluarkan pemerintah sebesar 40 miliar per tahun sangat sebanding dengan kinerja yang dilakukan oleh KASN untuk mengontrol dan mengevaluasi para pegawai pemerintah untuk dapat bekerja secara profesional. Jika KASN dibubarkan maka langkah baik yang telah dilakukan oleh pemerintah hanya akan sia-sia dan tindakan KKN yang dilakukan aparatur sipil negara justru akan semakin terbuka.