Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Fakultas Ekonomi, Ilmu Sosial dan Humaniora (FEISHUM)

Struktur Organisasi Program Studi Administrasi Publik

Uraian tugas struktur organisasi Prodi Administrasi Publik sebagai berikut:

Ketua Program Studi

  1. Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran UNISA
  2. Menterjemahkan visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi kedalam kurikulum Prodi.
  3. Menyusun Rencana Strategis Prodi berdasarkan Rencana Strategis Unisa.
  4. Menyusun Rencana Operasional/Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Program Studi sesuai rencana strategis Prodi.
  5. Menyusun surat permohonan pencairan dana (SPP) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Program Studi.
  6. Memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Al Islam-Kemuhammadiyahan berdasar kebijakan mutu dan sasaran mutu Prodi.
  7. Mengelola dan mengoptimalkan dosen/asisten dosen untuk pengembangan Program Studi.
  8. Melakukan kerjasama dengan stakeholder (alumni, masyarakat, pengguna lulusan) daam rangka pencapaian visi, misi, dan pembangunan image Program Studi.
  9. Melakukan pembinaan dan pengembangan dosen/asisten dosen dalam rangka meningkatkan profesionalitas kerja.
  10. Mewakili Program Studi dalam hubungannya dengan pihak luar.
  11. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian dosen tetap kepada Dekan Feishum.
  12. Mendelegasikan tugas dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dosen.
  13. Mengusulkan pendirian dan pembubaran dan/ atau penggabungan prodi berdasar persetujuan rapat dosen program studi kepada Dekan Feishum.

Koordinator Akademik

  1. Menyusun rencana kegiatan akademik  Program Studi Administrasi Publik.
  2. Menyusun rencana anggaran kegiatan akademik  Program Studi Administrasi Publik.
  3. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan akademik  Program Studi Administrasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan akademik  Program Studi Administrasi Publik.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan akademik  Program Studi Administrasi Publik.
  6. Melakukan pengarsipan dokumen kegiatan akademik  Program Studi Administrasi Publik.
  7. Menyusun laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan akademik  Program Studi Administrasi Publik.

Koordinator Kemahasiswaan

  1. Menyusun rencana pembinaan kemahasiswaan Program Studi Administrasi Publik.
  2. Menyusun rencana anggaran pembinaan kemahasiswaan Program Studi Administrasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan dengan pembinaan kemahasiswaan Program Studi Administrasi Publik.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembinaan kemahasiswaan Program Studi Administrasi Publik.
  5. Melakukan pengarsipan dokumen pembinaan kemahasiswaan Program Studi Administrasi Publik.
  6. Menyusun laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan Program Studi Administrasi Publik.

Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

  1. Menyusun rencana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  2. Menyusun rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  3. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  6. Melakukan pengarsipan dokumen kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  7. Menyusun laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.

Koordinator Kerjasama

  1. Menyusun rencana pengembangan kerjasama Program Studi Administrasi Publik.
  2. Menyusun rencana anggaran pengembangan kerjasama Program Studi Administrasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan dengan pengembangan kerjasama Program Studi Administrasi Publik.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengembangan kerjasama Program Studi Administrasi Publik.
  5. Melakukan pengarsipan dokumen pengembangan kerjasama Program Studi Administrasi Publik.
  6. Menyusun laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan pengembangan kerjasama Program Studi Administrasi Publik.

Koorinator Penjamin Sistem Mutu Prodi (PSMP)

  1. Menyusun rencana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  2. Menyusun rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  3. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  6. Melakukan pengarsipan dokumen kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.
  7. Menyusun laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Administrasi Publik.