Indonesia adalah Negara yang rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam. Dalam undang-undang no 27 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana di jelaskan bahwa wilayah Negara kesatuan republik Indonesia memiliki kondisi geografis, biologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang di sebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
Tahun 2020, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terjadi 2.925 kejadian bencana dari awal tahun 2020 hingga 28 Desember 2020. Sebagian besar bencana yang terjadi merupakan bencana hidrometeorologi, puting beliung, longsor dan banjir. Jika melihat bencana yang sering terjadi di tahun 2020 yaitu bencana banjir sebanyak 1.065 kejadian dan angin putting beliung 873 kejadian.
Melihat negeri kita ini berdiri atas pertemuan lempeng-lempeng tektonik itu, seperti adanya lempeng bumi yang saling berpapasan bergerak kesamping lempeng bumi di sabelahnya, atau membuat lempeng bumi bergerak saling menjauh. Dan jumlah penduduk Indonesia yang besar menambah resiko bencana menjadi semakin besar. Melihat sebagian daerah Indonesia yang terdampak oleh bencana alam, juga di lain situasi maupun kondisi yang di alami di setiap daerah sehingga bisa membuat Negara Indonesia rentan terjadi bencana alam. Pentingnya Kesiapsiagaan menghadapi bencana bagi seluruh stakeholder. Intensitas kejadian bencana, karakteristik dan dampak bencana alam di Indonesia terus meningkat. Kementrian Sosial Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mendapat mandat untuk merencanakan, mengelola, melaksanakan dan mengendalikan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. Tujuan dari aspek kesiapsiagaan menurut (IDEP, 2007) menyatakan tujuan kesiapsiagaan yaitu :
- Mengurangi Ancaman : Untuk mencegah ancaman secara mutlak memang mustahil, seperti kebakaran, gempa bumi dan meletus gunung berapi. Namun ada banyak cara atau tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dan akibat ancaman.
- Mengurangi kerentaan keluarga : Kerentaan keluarga dapat dikurangi apabila keluarga sudah mempersiapkan diri, akan lebih mudah untuk melakukan tindakan penyelamatan pada saat bencana terjadi. Persiapan yang baik akan bisa membantu keluarga untuk melakukan tindakan yang tepat guna dan tepat waktu. Keluarga yang pernah dilanda bencana dapat mempersiapkan diri dengan melakukan kesiapsiapsiagaan seperti membuat dapat mempersiapkan diri dengan melakukan kesiapsiagaan seperti membuat perencenaan evakuasi, penyelamatan serta mendapatkan pelatihan kesiapsiagaan bencana.
- Mengurangi akibat : Untuk mengurangi akibat suatu ancaman, keluarga perlu mempunyai persiapan agar cepat bertindak apabila terjadi bencana. Umumnya pada semua kasus bencana, masalah utama adalah penyedian air bersih. Dengan melakukan persiapan terlebih dahulu, kesadaran keluarga akan pentingnya sumber air bersih dapat mengurangi kejadian penyakit menular.
- Menjalin kerjasama : Tergantung dari cakupan bencana dan keampuan keluarga, penanganan bencana dapat dilakukan oleh keluarga itu sendiri atau apabila diperlukan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait. Untuk menjamin kerjasama yang baik, pada tahap sebelum ini keluarga perlu menjalin hubungan dengan pihak-pihak seperti puskesmas, polisi, aparat desa atau kecamatan.
Implementasi Kebencanaan di Parigi Moutong
Sulawesi Tengah adalah daerah rawan bencana yang merupakan jalur patahan gempa Palu-Koro, sehingga sering terjadinya bencana yang mengakibatkan banyak kerugian. Sejak lima tahun terakhir ada beberapa daerah di Sulawesi Tengah yang di landa bencana seperti kabupaten Parigi Moutong, Toil-toli, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Morowali. Adapun di daerah Parigi Moutong yang melanda 5 (lima) desa di Kecamatan Parigi Selatan yang mengakibatkan ratusan bangunan yang rusak parah dan ribuan pengungsi.
Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya pada bulan September 2018 terjadi gempa bumi beserta tsunami dibeberapa wilayah seperti Kota Palu, Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong. Daerah-daerah tersebut menjadi daerah yang terdampak paling berat akibat gempa dan tsunami, jika melihat dari sisi negatif setiap daerah terdapat sebagian lempeng yang bergeser sehinnga mengakibatkan adanya gempa bumi di daerah tersebut.
Secara umum implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sudah cukup baik, namun masih perlu perbaikan pada beberapa faktor yakni: Implementasi kebijakan, bahwa tujuan kebijakan dalam implementasi kebijakan ini sudah dipahami dengan baik sebagaimana kerja sama antar implementor dan juga dorongan dari pimpinan daerah terkait impelementasi kebencanaan serta diacuh pada Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Parigi Moutong. Karakteristik agen pelaksana, dalam factor ini juga sudah cukup baik karena dalam menjalankan program implementasi kebijakan ini dengan struktur pembagian tugas dan juga penyusunan strategi penanganan antar implementor terkait sudah berjalan sesuai tujuan.
Komunikasi antar implementor dan juga aktivitas implementor dengan melihat adanya kerjasama dan juga komunikasi yang baik dari pihak terkait dan juga pihak eksternal. Evaluasi dan sosialisasi implementasi, dari segi ini sudah baik karena para pelaksana tidak ada yang menolak implementasi ini dan menunjukkan dukungannya terhadap program implementasi ini dengan ikut sertanya seluruh instansi yang berkepentingan utamanya, sehingga semua punya andil dalam pelaksanaan program implementasi kebijakan penanggulangan bencana didaerah Kabupaten Parigi Moutong. Sumber daya implementasi, jika dilihat dari hal sumber daya manusianya sudah cukup baik. Namun, dari sumber Finansial masih perlu adanya perhatian terlebih dahulu mengenai titik lokasi yang sudah diberikan, dan yang belum diberikan, sehingga dapat mengenai pada sasaran. Dan adanya pembangunan yang belum terselesaikan. Lingkungan sosial, berdasarkan hasil penelitian lingkungan sosial berpengaruh baik terhadap proses implmentasi kebijakan, karena dengan adanya dukungan baik dari lintas ekternal maupun internal.
Sudah diterbitkan di Kompasiana tanggal 3 Januari 2022 pukul 14:06