Yogyakarta, 8 Juli 2024 – Program Studi S1 Administrasi Publik Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) menggelar workshop penting bertajuk “Penyusunan RPS dan Buku Ajar Program Studi Administrasi Publik”. Acara yang berlangsung di Gedung Siti Moendjijah, Lantai 8, Ruang SM.8.12 ini menghadirkan Dr. Kismartini, M.Si., dosen dari Departemen Administrasi Publik, FISIP Undip dan anggota Departemen Kurikulum IAPA (2023-2025), sebagai pembicara utama. Workshop ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi, Ilmu Sosial, dan Humaniora (FEISHum) UNISA, Annisa Warastri, S.Psi., M.Psi., Psikolog dan Ketua Program Studi Administrasi Publik Gerry Katon Mahendra, S.IP, M.I.P.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) di Prodi Administrasi Publik UNISA. Dr. Kismartini memaparkan bahwa penyusunan kurikulum harus melalui perbaikan berkelanjutan yang meliputi tiga komponen utama: OBC (Outcome-Based Curriculum), OBLT (Outcome-Based Learning and Teaching), dan OBAEI (Outcome-Based Assessment and Evaluation Improvement). Penerapan kurikulum yang berbasis hasil dapat diperkuat dengan metode pembelajaran pada program studi. “Metode pembelajaran Case Based Learning (CBL) dan Project Based Learning (PjBL) merupakan kebijakan pembelajaran yang mengakselerasi kebijakan pembelajaran sebelumnya,” ujar Kismartini.
Adaptasi Kebijakan Kurikulum Nasional dan Keputusan Assosiasi IAPA
Dalam penyusunan kurikulum, profil lulusan menjadi sangat penting, baik sebagai peneliti, administrator/manager, analis kebijakan, maupun pelaksana kebijakan. Kurikulum harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk Dudika (Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja), sertifikasi, MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), dan isu terkini. “Standar Kompetensi Lulusan ini merupakan standar minimal, sehingga setiap program studi di bidang Ilmu Administrasi Publik dapat mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” jelas Kismartini.
Tantangan adaptasi kebijakan nasional juga dibahas dalam workshop ini, khususnya terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini mengharuskan perubahan pada beberapa aspek berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, termasuk standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Masa studi yang diperbolehkan adalah dua kali masa tempuh kurikulum, dan pentingnya capaian serta metode pembelajaran menjadi sorotan utama.
Keputusan IAPA (Indonesian Association for Public Administration) No. 39 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Lulusan Program Studi di Bidang Administrasi Publik, yang sudah sesuai dengan prinsip Outcome-Based Education (OBE), turut ulas dalam workshop ini. Penyusunan RPS harus memperhatikan beban belajar, masa tempuh kurikulum, dan masa studi. Setiap bentuk pembelajaran setara dengan 1 SKS yang diatur menjadi 45 jam per semester, atau 135 jam untuk 3 SKS.
Annisa Warastri, S.Psi., M.Psi., Psikolog, berharap workshop ini dapat memperkuat kurikulum di Prodi Administrasi Publik UNISA sehingga dapat melahirkan lulusan yang memiliki daya saing dan diperhitungkan di dunia kerja. “Semoga workshop penyusunan RPS ini dapat memperkuat kurikulum di Prodi Administrasi Publik UNISA sehingga dapat melahirkan lulusan Administrasi Publik yang memiliki daya saing dan diperhitungkan,” ungkapnya.
Workshop ini merupakan komitmen Prodi Administrasi Publik UNISA untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam meningkatkan kualitas kurikulum pendidikan. Sehingga melahirkan lulusan sarjana Administrasi Publik yang adaptif dan siap menghadapi tantangan, baik pada sektor publik dan masyarakat secara umum.