Program Studi S1 Administrasi Publik UNISA Yogyakarta menyelenggarakan sesi kedua kegiatan Praktisi Mengajar Matakuliah Manajemen Konflik dan Negosiasi. Kegiatan ini kembali menghadirkan Dr. Gabriel Lele, S.IP., M.SI, Direktur PPKK UGM, yang membahas tema “Memahami Konflik Kebijakan Publik”.

Dr. Gabriel Lele mengajak mahasiswa mengupas tuntas dinamika konflik kebijakan yang timbul dari berbagai faktor. Konflik tersebut sering kali disebabkan oleh paradoks dalam kebijakan publik, di mana kebijakan yang diharapkan dapat memecahkan masalah justru terkadang menyebabkan masalah baru. Sebagai studi kasus adalah kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Sebagai program yang awalnya bertujuan baik untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan Tapera juga menimbulkan berbagai konflik kebijakan.

Dinamika konflik kebijakan yang muncul diantaranya pertama, Kebijakan Tapera mewajibkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk menjadi peserta program dengan potongan gaji sebesar 3% (2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja). Hal ini menimbulkan resistensi di kalangan pekerja yang merasa terbebani dengan potongan tersebut, terutama bagi mereka yang sudah memiliki rumah atau yang berpenghasilan rendah. Potongan gaji ini dipandang sebagai tambahan beban finansial yang tidak seimbang dengan manfaat yang diharapkan, sehingga memicu protes dan ketidakpuasan.

Kedua adalah kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera. Masyarakat ingin memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dikelola secara profesional dan transparan, serta digunakan sesuai dengan tujuan untuk menyediakan perumahan layak. Pengalaman negatif dengan pengelolaan dana publik sebelumnya, seperti kasus korupsi pada program-program lainnya, meningkatkan skeptisisme terhadap program ini. Kurangnya informasi yang jelas dan terbuka mengenai penggunaan dana Tapera menambah ketidakpercayaan masyarakat.

Ketiga, dalam aspek Legitimasi Hukum, Tapera sesungguhnya memiliki dasar hukum yang cukup kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Namun, untuk mendapatkan legitimasi sosial, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan program ini adil dan transparan. Kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban peserta, serta mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan dana, sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Selain itu, partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan ini diperlukan untuk memperoleh dukungan luas.

Kuliah praktisi ini merupakan kelanjutan dari sesi pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024. Nur Faidati, SIP, MA, dosen Administrasi Publik UNISA Yogyakarta, menyampaikan bahwa kuliah praktisi sesi kedua ini dirancang untuk memberikan gambaran empiris mengenai realita konflik kebijakan, yang dikombinasikan dengan kajian teoritis kebijakan publik yang telah dipelajari mahasiswa di dalam kelas. “Selain itu, kegiatan ini juga memberikan gambaran alternatif profesi yang akan mahasiswa praktikkan ketika mereka lulus,” tambah Nur Faidat.

Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam kepada mahasiswa mengenai dinamika dan konflik dalam kebijakan publik, serta bagaimana mengelola konflik tersebut melalui pendekatan yang tepat. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Program Studi S1 Administrasi Publik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan pengalaman praktis yang berharga bagi para mahasiswa.