Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan pada Kamis, 27 September 2018 di Bangsal Kepatihan Komplek Kepatihan DIY. Berkaitan dengan acara tersebut turut hadir Sekda DIY Bapak Gatot Saptadi dan Wakil Ketua DPRD Bapak Arif Noor Hartanto serta mahasiswa dari Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta sebagai bagian dari tim pelaksana pada tahapan Uji Akses yang merupakan serangkaian dari tahapan kegiatan yang telah dilakukan.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kerjasama Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan BPSDMP Kementerian Kominfo berkaitan dengan Monitorng, dan Evaluasi Badan Publik dalam rangka implementasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu pelaksanaan kegiatan juga merupakan amanah Undang-Undang yang tertuang dalam pasal 28 F UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Adapun beberapa nama Badan Publik yang berhasil memperoleh penghargaan Terbaik 1 antara lain: untuk kategori PPID Utama dianugerahkan kepada PPID Utama Pemkot Yogyakarta; untuk kategori OPD DIY dianugerahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi DIY; untuk kategori Instansi/Lembaga Vertikal dianugerahkan kepada Perwakilan BPKP DIY; untuk kategori Lembaga Yudikatif dianugerahkan kepada Pengadilan Agama Wates; untuk kategori OPD Kabupaten/Kota dianugerahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman; untuk kategori Kecamatan se-DIY dianugerahkan kepada Kecamatan Depok Sleman; dan untuk kategori Kategori BUMD se DIY dianugerahkan kepada PD BPR Sleman.