Foto: kominfo.go.id

Foto: kominfo.go.id

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pengaturan telekomunikasi Indonesia, yang telah  ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama bagi pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Peraturan ini digunakan sebagai sarana keamanan masyarakat agar identitas masyarakat terlindungi, karena tersimpan datanya oleh pemerintah, sehingga pemerintah dapat dengan mudah melacak identitas seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan. Sementara itu, identitas pengguna telekomunikasi tersebut juga tidak dapat diperjual belikan secara umum, sehingga akan meminimalisir munculnya pesan-pesan singkat yang masuk untuk menawarkan produk tertentu, berita bohong, atau bahkan melakukan suatu penipiuan.

Upaya pemerintah ini sebenarnya merupakan program yang sudah pernah diterapkan sejak tahun 2005, namun dikarenakan seringnya pergantian pemerintah maka program kerja ini sering ditunda pelaksanaannya dan sekarang upaya pemerintah untuk menetapkan program ini mulai 31 oktober 2017 mendatang.

Pemerintah melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagai berikut:

  • Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  • Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
  • Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
  • Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
  • Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Aturan ini selayaknya dapat memberikan manfaat untuk keamanan bersama. Namun seringkali terdapat kendala untuk proses pelaksanaannya, diantaranya :

  • E-KTP belum terdistribusi merata. Pada umumnya, proses pembuatan E-KTP itu hanya memerlukan waktu sehari cukup, namun faktanya pada beberapa daerah masyarakat perlu waktu berhari – hari untuk membuat E-KTP .
  • Internet mahal . Hal yang membuat internet itu mahal terkadang dikarenakan jaringan yang terbatas dan sulit menjangkau daerah-daerah pedalaman.
  • Jaringan terbatas. Faktor terbatasnya jangkauan yang kurang luas sehingga membuat akses masyarakat terbatas sehingga menjadi kendala masyarakat dalam proses pelaksanaan program Kominfo ini.

Dengan kendala seperti ini sehingga membuat masyarakat pada berbagai daerah kesulitan untuk melaksanakan program Kominfo tersebut. Sudah selayaknya program ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum benar-benar diterapkan.

 

Dhani Amatulloh, Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta